Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Singkawang Telah Melakukan Uji Petik Terhadap Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Badan Pengawas Pemilihan Umum-Bawaslu Kota Singkawang telah melakukan uji petik terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Uji Petik ini  mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Uji petik ini dilaksanakan dari tanggal 21-27 September 2025. 

Adapun sampel data yang divalidasi atau dilakukan pengujian adalah data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih (TMS), data pemilih baru, dan/atau data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Singkawang sebagai hasil PDPB yang tersebar di Kecamatan Singkawang Selatan dan Kecamatan Singkawang Tengah 

Pelaksanaan Uji Petik ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan PDPB yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Singkawang diantaranya kegiatan pencegahan dan pengawasan langsung dengan cara berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait diantaranya KPU Kota Singkawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, Lembaga Pemasyarakatan, Pemerintah Tingkat Kelurahan dan Rukun Tetangga. Membuka posko pengaduan masyarakat terkait PDPB, menyampaikan Imbauan ke KPU Kota Singkawang serta publikasi hasil pengawasan PDPB.

Bawaslu Kota Singkawang dalam pengawasan PDPB ini tidak bisa berjalan sendiri, keterlibatan semua masyarakat dan kolaborasi dengan lembaga dan instansi terkait sangat diperlukan. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika ditemukan sanak saudaranya yang sudah tidak memenuhi syarata (TMS) masih terdaftar di Daftar Pemilih atau yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tetapi tidak terdaftar di daftar pemilih. 

Berdasarkan data hasil Uji Petik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Singkawang, khususnya di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, ditemukan 9 (sembilan) orang yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia masih terdaftar dalam DPT Online. 

Data temuan ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang sebagai masukan/ rekomendasi agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kota Singkawang terus berupaya untuk terus mengawasi dan memastikan setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara akurat, transparan, mutakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pers Release