Lompat ke isi utama

Berita

Umar Faruk Sebut Identifikasi Dilakukan Dalam Rangka Untuk Memetakan Setiap Potensi Terjadinya Pelanggaran

Umar faruk

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Singkawang

Singkawang, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 112 Tahun 2024  tentang identifikasi potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Umar Faruk selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa Identifikasi ini dilakukan dalam rangka untuk memetakan setiap potensi  terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

" Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun TPS rawan merupakan data faktual yang diperoleh dari hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik, persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS " ucapnya.

Sesuai dengan SE 112, ada 8 variabel yang menjadi dasar identifikasi TPS rawan yaitu, Penggunaan hak pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik Pemilu, Lokasi TPS dan ketersediaan jaringan Internet. Dari delapan variabel tersebut dirincikan lagi menjadi 28 indikator yang akan menjadi acuan dalam identifikasi TPS rawan. 

Dalam pelaksanaan identifikasi TPS rawan ini, jajaran Bawaslu Singkawang mulai dari Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan desa (PKD), pengawas pemilihan kecamatan sampai Bawaslu kota singkawang melaksanakan tugasnya sesuai dengan pembagiannya sebagaimana disebutkan dalam surat edaran 112.
Identifikasi TPS rawan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran mengingat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS menjadi tahapan yang paling rawan dan berpotensi terjadinya pelanggaran.

Penulis : Umar Faruk

Editor : Humas