BAWASLU SINGKAWANG DAN KEJAKSAAN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA
|
Singkawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Singkawang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Singkawang tentang pelaksanaan tugas dan fungsi serta penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (11/8/2026).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Bawaslu Kota Singkawang dengan Kejaksaan Negeri Singkawang, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan serta penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin baik serta dapat memberikan dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas Bawaslu Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penandatanganan PKS tidak hanya melibatkan Bawaslu Kota Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang. Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Singkawang juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah instansi lainnya, yaitu Pengadilan Agama Singkawang dan RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Penandatanganan sejumlah kerja sama tersebut mencerminkan komitmen bersama antarlembaga dalam membangun koordinasi dan sinergi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Kota Singkawang berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang dapat terus terjalin dan memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya dalam menghadapi serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis : Yuni
Editor : Darul
Dok : Humas