PETUGAS GABUNGAN TERTIBKAN APK DAN APS
|
Singkawang-Bawaslu, Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Singkawang, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Panwaslu Kecamatan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Kota Singkawang , Rabu 23 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pilkada 2024, terutama dalam hal pemasangan APK dan APS yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan Perda Tibum Kota Singkawang.
Petugas memastikan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana kondusif selama masa kampanye berlangsung.
Kegiatan penertiban ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peserta Pilkada yang masih melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Bawaslu Kota Singkawang akan terus memantau dan melakukan penindakan apabila ditemukan kembali pelanggaran serupa di kemudian hari.