Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN KEAKURATAN DATA PEMILIH, BAWASLU SINGKAWANG LAKUKAN UJI PETIK

bawaslu kota singkawang

Umar Faruk Beserta Ketua RT 54 Kelurahan Sedau

Singkawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Singkawang melaksanakan uji petik di Dua RT yang ada di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. (19/11/2025).

Uji petik ini merupakan upaya pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan bertujuan untuk memastikan keakuratan Data Pemilih dalam menyongsong Pemilu 2029. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Singkawang Umar Faruk, mengatakan pengawasan uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan prinsip penyelenggaraan PDPB benar-benar terpenuhi. “PDPB bertujuan memelihara data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya.

Umar Faruk menerangkan uji petik adalah salah satu metode pengawasan data pemilih di lapangan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat yang bersumber dari hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan terakhir, lembaga yang berwenang, KPU, serta laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu. “Kami ingin memastikan data pemilih valid, mutakhir, dan sesuai fakta di lapangan,”ungkapnya.

bawaslu kota singkawang
Verifikasi data pemilih TMS dengan Ketua RT. 33

Kegiatan uji petik yang dilaksanakan pada Rabu, (19/20/2025) ini menyasar dua RT di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, yaitu RT. 54 dan RT.33. Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menguji kevalidan data, baik secara de facto maupun de jure.

 

Penulis : Darul

Dok : Humas

Editor : Humas