Lompat ke isi utama

Berita

MENATA ULANG KEARSIPAN PASCA PEMILU 2019

Singkawang - Bawaslu, Sesuai amanat UU tahun 2017 Pasal 101, salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengelola, memelihara dan merawat arsip yang ada di masing - masing wilayah kerjanya. Oleh karena itu Bawaslu Kota Singkawang melakukan penataan ulang kearsipan pasca Pemilu 2019.

Penataan itu bertujuan bagaimana supaya sistem penyimpanan arsip lebih tertata sesuai pengelompokan dan sesuai bidangnya, karena dokumen yang ada saat ini di Bawaslu Kota Singkawang adalah Dokumen pengawasan Pilgub Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019.

Dalam memudahkan penataan kearsipan yang sesuai dengan prosedur dan format yang semestinya, Bawaslu Kota Singkawang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang. Berkoordinasi dengan cara presentasi yang dilakukan oleh perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang di Sekretariat Bawaslu Kota Singkawang, maupun berkoordinasi langsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang.

Dari hasil itu kita sudah mendapatkan gambaran, bagaimana memilah dan menata dokumen - dokumen yang ada, mulai dari membagi cluster atau divisi, tahapan dan sebagainya.

Harapan kami di Bawaslu Kota Singkawang, dengan dilakukannya penataan ini resiko rusak dan tidak ditemukan dokumen karena salah tempat bisa di minimalisir. Walaupun kita ketahui sarana dan prasarana pendukung belum memadai, tapi kita maksimalkan bagaimana arsip yang ada aman dan terjaga dengan baik.

Penulis dan dokumentasi : Darul

Editor : Rubi