Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Singkawang mengikuti Webinar bersama Bawaslu Kota Pontianak dan Universitas Panca Bhakti

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Singkawang Mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pontianak dan Universitas Panca Bhakti dengan Tema Titik Rawan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Dalam Kondisi Covid-19, dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Mohamad, S.H. (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat) dan Ibu Hj. Yenny AS, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak).

Kegiatan dibuka oleh Bapak Budahri, S.E.I yang bertindak sebagai moderator dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari masing-masing narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Hj. Yenny AS, S.H., M.H. dengan judul materi Problematika Pilkada Serentak dalam Kondisi Covid-19. Dalam materinya, Ibu Hj. Yenny AS, S.H., M.H membahas terkait protokol kesehatan pilkada di masa pandemi, Problematika pilkada serentak tahun 2020, titik rawan pelanggaran pilkada 2020, serta langkah antisipatif pada pilkada 2020. Dalam pembahasannya beliau menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan bahwa Pilkada yang  akan diselenggarakan 23 September untuk memilih 9 Gubenur, 224 Bupati, dan 37 walikota secara serentak , karena covid-19 tetap akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Selain itu ada tiga problematika yang dihadapai diantaranya:

  • Walau Perppu 2 Tahun 2020 mengakomodir substansi norma bahwa   Pilkada 2020 dapat ditunda apabila situasi tidak memungkinkan, pasal ini justru dianggap sebagai sesuatu yang tidak pasti.
  • Persoalannya apakah Perppu ini juga dapat menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melakukan diskresi dalam menilai situasi pandemi COVID-19 di suatu wilayah dapat dianggap mengganggu penyelenggaraan pilkada.
  • Pertanyaannya, apakah KPU memiliki kewenangan tersebut ataukah kewenangan itu ada pada instansi lain, misalnya Kementerian Kesehatan, sebagaimana yang berlaku pada UU tentang Kesehatan.

Materi kedua disampaikan oleh Bapak Mohamad, S.H. dengan judul materi Mekanisme Pengawasan, Penindakan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Dalam materinya beliau menyampaikan :

  • Strategi Pengawasan
  • Pencegahan, terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran
  • Penindakan, terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan peanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pilkada.
  • Perlu kerjasama antara masyarakat dan penyelenggara demi terwujudnya pemilihan yang berkualitas
  • Kampanye bukan hanya milik peserta akan tetapi juga milik pemilih.

Setelah penyampaikan materi dari kedua narasumber, kegiatan webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta ke narasumber dengan dipandu oleh moderator.

Penulis : karina

Dok : Hari, Dwi, Karina

Editor : Darul