Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Singkawang Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bacalon DPRD

Bawaslu - Singkawang, Dengan dimulainya tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Singkawang pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Singkawang melaksanakan pengawasan melekat di KPU Kota Singkawang dalam rangka Penerimaan Berkas Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Singkawang yang dilaksanakan pada Tanggal 01 s/d 14 Mei 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Singkawang menerapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Singkawang pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah membentuk tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Singkawang.

Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita mengatakan, bahwa tim fasilitas pengawasan pencalonan anggota DPRD Kota Singkawang yang dibentuk tersebut akan bertugas melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencalonan anggota legislatif. Zulita menambahkan, tujuan dari Pengawasan ini adalah memastikan KPU melaksanakan proses pengajuan bacalon Anggota DPRD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat. Strategi pengawasan melekat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU Kota Singkawang. Melalui strategi pengawasan melekat, Bawaslu Kota Singkawang memastikan KPU Kota Singkawang membuka help desk dan melayani partai politik yang melakukan konsultasi terkait pendaftaran bakal calon anggota legisltaif.

Sampai dengan hari ke Sebelas sejak dibuka tahapan pengajuan bacalon Anggota DPRD di Kota Singkawang, baru Empat Partai Politik yang berkasnya diterima oleh KPU Kota Singkawang, yaitu Partai Hanura, Partai PKS, Partai PDIP, dan Partai Nasdem.

Penulis : Darul

Dok : Darul, Guslianto