Bawaslu Singkawang Hadiri Pleno Terbuka PDPB
|
Singkawang - Bawaslu, Pimpinan dan Starf Bawaslu Kota Singkawang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 bertempat di Aula Sekretariat KPU Kota Singakawang, 1/4/2026.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror.. Dalam sambutannya, Khairul Abror menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di Kota Singkawang. Salah satu kendala utama adalah masih banyak masyarakat yang belum melakukan pembaruan data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga berdampak pada proses pemutakhiran data.
Selanjutnya, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026. Berdasarkan data tersebut, jumlah pemilih di Kota Singkawang tercatat sebanyak 177.011 orang, yang terdiri dari 89.122 pemilih laki-laki dan 87.889 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 26 kelurahan dan 5 kecamatan.
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto, menyampaikan bahwa perkembangan PDPB sejauh ini belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Ia juga memberikan sejumlah masukan berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu Kota Singkawang bersama kelurahan di Kecamatan Singkawang Selatan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Umar Faruk, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa kelurahan dan menemukan sejumlah data yang perlu disinkronkan kembali. Data tersebut di antaranya adalah pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam kategori meninggal dunia.
Ia menekankan bahwa tahapan PDPB merupakan fase yang sangat krusial dalam menghadapi Pemilu 2029. Oleh karena itu, kualitas data yang dimutakhirkan setiap triwulan akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan pemilu mendatang.
Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, turut menambahkan bahwa dalam proses pemutakhiran data, KPU dapat menghapus data pemilih yang meninggal dunia berdasarkan dokumen pendukung. Sementara itu, pada Disdukcapil, data seseorang yang telah meninggal tetap tercatat apabila belum dilaporkan secara resmi, sehingga hal ini dapat menimbulkan perbedaan data.
Menanggapi berbagai masukan, Ketua KPU Kota Singkawang menegaskan bahwa peran Bawaslu sangat vital dalam mendukung pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan mekanisme pemeliharaan data antar instansi dapat menyebabkan perbedaan jumlah data pemilih.
Rapat pleno kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Pada akhir kegiatan, dilakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 serta Berita Acara Rekapitulasi sebagai bentuk dokumentasi resmi hasil kegiatan.
Penulis : Yuni
Editor : Darul
Dok : Humas