Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA SINGKAWANG DAN PARTAI NASDEM PERKUAT SINERGI MELALUI KONSOLIDASI DEMOKRASI

bawaslu kota singkawang

Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Nasdem


Singkawang - Bawaslu, Kegiatan konsolidasi demokrasi antara Bawaslu Kota Singkawang dan DPC Partai NasDem Kota Singkawang dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi kelembagaan serta mendukung penguatan sistem demokrasi yang berkelanjutan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu di luar tahapan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan informasi mengenai pengawasan pembaruan data partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) serta mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 yang mengatur kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan dan pencalonan partai politik. ( 19/6/2026 )

Menanggapi hal tersebut, jajaran pengurus DPC Partai NasDem Kota Singkawang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Singkawang atas komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik. Partai NasDem menjelaskan bahwa data kepengurusan partai pada SIPOL telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait pemenuhan keterwakilan perempuan, Partai NasDem menegaskan bahwa prinsip keterlibatan perempuan selalu menjadi perhatian utama dalam proses kepengurusan maupun pencalonan.

bawaslu kota singkawang
Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Nasdem

 

Dalam sesi diskusi, Ketua DPC Partai NasDem Kota Singkawang mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme sanksi administrasi apabila keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak terpenuhi akibat adanya pengunduran diri calon perempuan pada tahap Daftar Calon Sementara (DCS) maupun menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pertanyaan tersebut juga mencakup apakah surat pengunduran diri dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam proses pemberian sanksi administrasi. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan bahwa pertanyaan tersebut akan diteruskan kepada KPU Kota Singkawang untuk memperoleh penjelasan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Singkawang dan Partai NasDem Kota Singkawang sepakat untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam mendukung penguatan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik serta menyosialisasikan berbagai regulasi dan putusan terbaru yang berkaitan dengan kepemiluan dan kepartaian. Secara keseluruhan, kegiatan konsolidasi demokrasi ini berlangsung dengan baik dan produktif serta menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi kelembagaan, bertukar informasi, dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan ekosistem demokrasi yang semakin kuat, partisipatif, dan berintegritas di Kota Singkawang.

Penulis : Yuni

Editor : Darul

Dok : Humas