AWASI PLEONO PDPB ; BAWASLU SINGKAWANG SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN
|
Singkawang - Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Singkawang mengawasi secara langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Singkawang Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Sekretariat KPU Kota Singkawang pada Tanggal 6 Desember 2025.
Selain jajaran Bawaslu Kota Singkawang, hadir juga dari perwakilan lembaga/ dinas terkait seperti perwakilan Polres Kota Singkawang, Perwakilan Dandim 1202 Kota Singkawang, perwakilan Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota singkawang.
Dalam rapat pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan pemilih Tahun 2025 berjumlah 176.701 yang dituangkan dalam berita acara KPU Kota Singkawang Nomor 41/PK.01-BA/6172/3/2025 Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian Kecamatan Singkawang Tengah Jumlah pemilih laki-laki 25.482 Pemilih Perempuan 26.548= 52.030. Kecamatan Singkawang Barat Jumlah Pemilih laki-laki 19.924 Pemilih Perempuan 19.888= 39.812. Kecamatan Singkawang Timur Jumlah Pemilih laki-laki 9.391 Pemilih Perempuan 8.573= 17.964. Kecamatan Singkawang Utara Jumlah Pemilih laki-laki 12.563 Pemilih Perempuan 12.728= 25.291. Kecamatan Singkawang Selatan Jumlah Pemilih laki-laki 21.609 Pemilih Perempuan 19.995= 41.604. Jumlah keseluruhan Pemilih laki-laki 88.969 Pemilih Perempuan 87.732= 176.701.
Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Umar Faruk yang hadir secara langsung, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Singkawang atas pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan 4 Tahun 2025 yang dianggap telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dimana pelaksanaan rapat ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan Bawaslu Kota Singkawang serta pihak/instansi terkait seperti Dinas Dukcapil Kota Singkawang, Polres Kota Singkawang serta Dandim 1202 Kota Singkawang.
“Selaku kordiv HPPH Bawaslu Kota Singkawang, saya juga mengapresiasi KPU Kota Singkawang karena saran perbaikan yang disampaikan ke KPU Kota Singkawang dengan jumlah 126 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia serta 2 orang pindah memilih telah ditindaklanjuti, data yang disampaikan tersebut merupakan hasil pengawasan/ uji petik PDPB Triwulan 4 Tahun 2025. Tindak lanjut yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan data pemilih yang valid dan akurat, dan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan pemilih pada pemilu yang akan datang.” Ujarnya.
Bawaslu Kota Singkawang tidak pernah bosan mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang secara khusus untuk terlibat secara aktif dalam proses PDPB. Segera laporkan kepada dinas Dukcapil, KPU Kota Singkawang atau Bawaslu Kota Singkawang jika ada keluarga atau tetangga yang mengalami perubahan status kependudukan terutama yang sudah meninggal dunia, sudah pindah domisili, sudah berumur 17 Tahun tetapi belum melakukan perekaman EKTP, perubahan status seperti menjadi anggota TNI/Polri atau sudah purnawirawan.
Kami juga menyampaikan kepada Masyarakat Kota Singkawang, bahwa Bawaslu Kota Singkawang telah menyiapkan Posko layanan aduan PDPB secara digital.
“Silahkan akses media sosial Bawaslu Kota Singkawang untuk mendapatkan info lebih lanjut”
Posko Layanan aduan digital Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kota Singkawang dalam pengawasan PDPB agar data yang dihasilkan pada Pemilu yang akan datang benar-benar data yang valid, akurat dan mutahir.
Penulis : Umar Faruk
Editor : Darul
Dok : Yuni